Jaringan Perjudian Online Terbesar 1XBET di Ungkap Polri

poapofficial.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil membongkar jaringan perjudian online terbesar yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dalam operasi ini, polisi menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dan transaksi keuangan situs tersebut. Aset dengan nilai mencapai miliaran rupiah juga disita sebagai barang bukti.

Penangkapan Tersangka 1XBET dan Barang Bukti yang Disita

Tim penyidik melakukan operasi penangkapan dalam dua tahap di beberapa wilayah Indonesia. Pada 14 November 2024, lima tersangka ditangkap di Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari agen, supervisor operator, admin keuangan, hingga operator situs. Polisi menyita 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer dalam penggerebekan tersebut.

Pada tahap kedua, yang dilakukan pada 11 Februari 2025, polisi menangkap empat tersangka lainnya di Batam dan Pekanbaru. Barang bukti tambahan yang disita dalam operasi ini meliputi 19 ponsel, 34 buku tabungan, delapan tas mewah, beberapa kendaraan bermotor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp13,8 miliar.

Modus Operandi Jaringan 1XBET

Jaringan 1XBET di Indonesia diketahui menggunakan situs dengan domain lokal 1xbetindo.com untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas. Situs ini terhubung dengan server utama di Eropa dan dikelola oleh jaringan internasional.

Para pelaku mendaftarkan diri sebagai agen regional dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Komunikasi antar-anggota jaringan dilakukan melalui Telegram, WhatsApp, dan Skype guna menghindari pelacakan. Mereka juga menjalin kerja sama dengan jaringan di negara lain seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Keuntungan dari aktivitas perjudian ini disamarkan dengan mencairkan dana melalui money changer dan rekening pihak ketiga, membuat aliran uang sulit dilacak. Dalam satu tahun operasional, jaringan ini diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Polri telah menjerat para tersangka dengan berbagai pasal hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

✔️ Pasal 303 KUHP tentang perjudian ilegal.
✔️ Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
✔️ Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Upaya Polri dalam Pemberantasan Perjudian Online

Polri terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Pemblokiran situs-situs ilegal terus dilakukan, namun banyak di antaranya yang beralih ke domain baru untuk menghindari pemantauan. Selain itu, kampanye kesadaran hukum kepada masyarakat juga digencarkan untuk mengurangi keterlibatan publik dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian online, Polri mengimbau agar segera melaporkannya melalui jalur resmi guna membantu memberantas kejahatan siber ini.